Advertisement
Umar bin Khattab (13-23H/634-644M)
Umar bin Khattab nama lengkapnya adalah
Umar bin Khaththab bin Nufail keturunan Abdul Uzza Al-Quraisi dari suku Adi;
salah satu suku terpandang mulia. Umar dilahirkan di mekah empat tahun sebelum
kelahiran Nabi Muhammad SAW. Ia adalah seorang berbudi luhur, fasih dan adil
serta pemberani.
Beberapa keunggulan
yang dimiliki Umar, membuat kedudukannya semakin dihormati dikalangan
masyarakat Arab, sehingga kaum Qurais memberi gelar ”Singa padang pasir”, dan
karena kecerdasan dan kecepatan dalam berfikirnya, ia dijuluki ”Abu Faiz”. Itulah sebabnya pada saat-saat awal penyiaran Islam, Rasulullah SAW bedoa
kepada Allah, ”Allahumma Aizzul Islam bi Umaraini” artinya: ”Ya Allah,
kuatkanlah Agama Islam dengan salah satu dari dua Umar” yang dimaksud dua Umar
oleh Rasulullah SAW adalah Umar bin Khattab dan Amru bin Hisyam (nama asli Abu
Jahal).
Meskipun peristiwa diangkatnya Umar sebagai Khalifah itu merupakan fenomena yang baru, tapi haruslah dicatat bahwa proses pralihan kepemimpinan tetap dalam bentuk musyawarah, yaitu berupa usulan atau rekomendasi dari Abu Bakar yang diserahkan kepada persetujuan umat Islam. Untuk menjajagi pendapat umum, Khalifah Abu Bakar melakukan serangkaian konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa sahabat, antara lain Abdurrahman bin Auf dan Usman bin Affan. Setelah mendapat persetujuan dari para sahabat dan baiat dari semua anggota masyarakat Islam Umar menjadi Khalifah. Ia juga mendapat gelar Amir Al-Mukminin (komandan orng-orang beriman).
Di jaman pemerintahan Umar pusat kekuasaan Islam di Madinah mengalami
perkembangan yang sangat pesat. Khalifah Umar telah berhasil membuat
dasar-dasar bagi suatu pemerintahaan yang handal untuk melayani tuntunan
masyarakat baru yang terus perkembang. Umar mendirikan beberapa dewan
yaitu : membangun Baitul Mal, Mencetak Mata Uang, membentuk kesatuan tentara
untuk melindungi daerah tapal batas, mengatur
gaji, mengangkat para hakimdan menyelenggarakan “hisbah”.
Khalifah Umar jaga meletakkan prinsip-prinsip demokrasi dalam
pemerintahannya dengan membangun jaringan pemerintahan sipil yang sempurna.
Kekuasaan Umar menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara. Kekuasaan bagi
Umar tidak memberikan hak istimewa tertentu
sehinnga tidak ada perbedaan antara pengusa dan rakyat, dan mereka
setiap waktu dapat dihubungi oleh rakyat.
Atas persetujuan Siti Aisyah istri rasulullah Jenazah beliau dimakamkan
berjajar dengan makam Rasulullah dan makam Abu Bakar. Demikianlah riwayat
seorang khalifah yang bijaksana itu dengan meninggalkan jasa-jasa besar yang
wajib kita lanjutkan.
Manajemen
Pemerintahan Umar bin Khattab
Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab r.a. sudah di peraktikkan
konsep dasar hubungan antara negara dan rakyat, pentingnya tugas pegawai
pelayanan politik dan menjaga kepentinggan rakyat dari otoritas pemimpin. Umar
r.a. melakukan pemisahan antara kekuasaan peradilan dengan kekusaan eksekutif,
beliau memilih hakim dalam sistem peradilan yang independen guna memutuskan
persoalan masyarakat. Sistem peradilan ini terpisah dari kekusaan eksekutif,
dan ia bertanggung jawab terhadap khalifah secara langsung.
0 Response to "Biografi Umar bin Khattab Al-Mukminin"